HALUT, Liputan-Malut.com – Tuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada 3 terdakwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tahun angaran 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Selasa (24/05/2022) kemarin.
Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan melalui rilis kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/05/2022), bahwa proses persidangan yang dilaksanakan di Ternate, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penuntutan terhadap 3 orang terdakwa terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana hibah.
Dijelaskannya, bahwa dalam penuntutan terdakwa MB selaku Ketua
Panwaslu 2015-2016, terdakwa SDH selaku Sekretaris dan PPK Panwaslu TA 2015-2016, serta terdakwa GM 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.861.596,00.
Terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Kajari, tuntutan yang dilayangkan terhadap para terdakwa yakni MB dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.90.000.000. subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. Sementara terdakwa SDH dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar
Rp.740.000.000 subsidair pidana
penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan terdakwa GM dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 339.836.596 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (Red)