HALBAR,Liputan-Malut.com- Guna melaksanakan peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dibawah kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad langsung mengeluarkan instruksi.
Dalam konsederannya dituliskan bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan, maka untuk mengantisipasi dampak negatif merokok dengan ini Pemkab Halmahera Barat menginstruksikan kepada :
1. Pemimpin Perangkat Daerah dan Para Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
2. Pemimpin Instansi Vertikal dan Instansi Swasta dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat;
3. Para Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar melarang dan mencegah supaya tidak melakukan aktivitas merokok pada :
a. Fasilitas pelayan kesehatan;
b. Tempat Belajar mengajar dan atau kawasan belajar mengajar;
c. Tempat Bermain Anak;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja; dan
g. Tempat Umum dan Tempat lain yang ditetapkan
Larangan tersebut bersifat wajib dalam mendukung dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bilamana dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 31, 32, 33 dan 34 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Red)