HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara tampaknya tidak punya niat baik mencairkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Buktinya, hingga hari ini sepersen anggaran tersebut belum masuk ke Kas Daerah.
Padahal, diketahui untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka dialokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan angka presentase tertentu dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2019 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/132/BAPENDA/1V/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3-AP), Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 22/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota Tahun 2021, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 23/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/131/BAPENDA/IV/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 6/KPTS/BAPENDA/X/2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan di atas tercatat total piutang Dana Bagi Hasil Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun 2021 hingga tahun 2022 untuk DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp.23.100.674.092.89 dengan rincian sebagai berikut:
Menanggapi hal tersebut diatas, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyampaikan, tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil Provinsi sebagaimana di atas sangat berpengaruh pada rendahnya realisasi penyerapan pos belanja DBH dan sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya terhadap program kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Provinsi.
“Jadi, saya minta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera merealisasikan hak DBH pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat akhir bulan November tahun 2022. Jika sampai dengan akhir bulan November tahun 2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mentransfer piutang Dana Bagi Hasil senillai Rp. 23.100.674.092.98 ke Rekening Kas Umum Daerah, maka selaku Bupati saya akan berkonsultasi dengan Pengacara Negara untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan,” tandasnya (Red)