JAKARTA,Liputan-Malut.com- pasca Gubernur non aktif Abdul Gani Kasuba digelandang KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera periksa Romo Nitiyuda Wachjo alias (H. Robet) selaku Dirut PT. NHM serta mendalami dugaan kasus suap terkait ekspansi lahan PT. Nusa Halmahera Mineral PT. NHM terhadap Pemda Halut dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” Tegas Rusdi Koordinator aksi Sahabat KPK saat berorasi di depan Gedung KPK Kamis. (01/02/2024).
Mereka juga mendesak KPK segera tetapkan Direktur utama PT. Smart Marsindo Shanty Alda Natalia sebagai tersangka, karena perusahaan yang beroperasi di pulau Gebe tanpa ada dokumen AMDAL izin pinjam pakai kawasan hutan dan RKAB, namun masih nekat beroperasi dan diduga telah melakukan kong kalikong dengan Pemda provinsi Maluku Utara sehingga dari tahun 2012 hingga saat ini masih aktif beroperasi.
Mendesak KPK segera tetapkan Dirut PT. Adi daya Tangguh yakni Eddy Sanusi sebagai tersangka karena diduga melakukan kasus suap terkait izin usaha pertambangan di Maluku Utara yang telah menyeret mantan Gubernur Maluku Utara AGK,
KPK segera menaikan status Hukum 3 Direktur perusahaan dari saksi menjadi tersangka yang sudah dipanggil pada hari Senin tanggal 29 Januari, karena kuat dugaan kami mereka terlibat dalam kasus suap IUP dari perusahaannya masing masing,” Tegasnya
“Kami akan terus hadir didepan KPK guna melakukan pengawalan terhadap ketiga Dirut yakni, Romo Nitiyuda Wachjo Dirut PT. Nusa Halmahera Mineral, direktur utama PT. Smart Marsindo Shanty Alda Natalia dan Dirut PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, kami juga akan membuka laporan untuk kasus tersebut karena KPK melakukan OTT terhadap eks Gubernur Maluku Utara adalah salah satu batu loncatan bagi KPK untuk menyapu bersih seluruh koruptor yang ada di Maluku Utara baik pihak swasta maupun Pemda Malut.
Kami perlu berikan apresiasi kepada KPK terhadap OTT eks Gubernur Maluku Utara, dengan di panggilnya tiga Dirut Pada hari Senin kemarin merupakan langkah awal untuk melengkapi data KPK,” Ucap Rusdi.
Ditegaskan Seperti yang telah diketahui publik bahwa ketiga perusahan tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dan melakukan eksplorasi di Provinsi Maluku Utara, banyak bermasalah terkait IUP hingga ekspansi lahan.
Persoalan tersebutlah yang membuat kami turut menduga bahwa tiga Dirut dari masing-masing perusahaan tersebut turut melakukan suap terhadap Pemda Maluku Utara untuk meloloskan berkas yang diserahkan ke Pemda Malut agar dapat menjalankan aktivitas tambangnya,” Cecar Rusdi.
KPK harus lebih tegas dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. KPK juga jangan sampai takut menetapkan tersangka terhadap ketiga Dirut perusahaan tersebut karena kami selalu mendukung KPK
Kami akan terus hadir didepan KPK guna melakukan pengawalan hingga ditetapkan ketiga Dirut tersebut sebagai tersangka yakni, Romo Nitiyuda Wachjo alias (H. Robet), selaku Dirut PT. Nusa Halmahera Mineral, direktur utama PT. Smart Marsindo Shanty Alda Natalia dan Dirut PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi,” (tim).