TERNATE,Liputan-Malut.com- Oknum Anggota Bid Dokkes Polda Maluku Utara, Iksan Madjojo dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara.
Berdasarkan rilis yang diterima Media ini dari Pemred Beritadetik.id. Ridwan Senin (20/11/2023) menyebutkan, Oknum Polisi berpangkat Briptu tersebut dilaporkan oleh dirinya atas dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Ridwan menegaskan, pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan Madjojo mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang diklaim milik iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut.
Saat itu, Iksan menyatakan bersedia melakukan pengembalian dan menanda tangani surat pernyataan bermaterai pada 16 Maret 2023.
Dikatakan, dari surat peryataan pertama yang dibuat tersebut, Iksan menyatakan kesedian untuk melakukan pengembalian uang milik Ridwan, terhitung 16 Maret-16 April 2023.
Meski begitu, dari surat penyataan itu, Iksan tercatat baru melakukan pengembalian sebesar Rp 4.200.000, dari total Rp 25 Juta. Masuk bulan September 2023, Iksan abaikan surat pernyataan pertama untuk kembalian sisa uang Rp 19.800.000 kepada Ridwan.
Kesal dengan sikap Iksan yang terus berjanji, Ridwan memutuskan untuk melaporkan oknum Polisi itu ke Propam Polda Maluku Utara pada 3 Agustus kemarin.
Ridwan menjelaskan, setelah laporan disampaikan secara resmi ke Polda Malut, oknum Polisi tersebut kembali membuat pernyataan untuk lakukan pengembalian.
Surat pernyataan kedua tersebut dibuat oleh Iksan bersama kuasa hukumnya Riski Ikdal Pelegar dan ditanda tangani secara bersama-sama dihadapan Penyidik Bidpropam Polda Malut, pada 18 Agustus 2023.
Dalam isi surat pernyataan yang dibuat, terlapor Iksan Madjojo menyatakan akan kembalikan sisa uang kontrak lapak Rp 19.800.000. Pengembalian uang sebagaimana dalam pernyataan tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil oleh Briptu Iksan kepada Ridwan selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November 2023.
Meski begitu, hingga memasuki bulan ketiga yakni 18 November, terlapor Iksan Madjojo sama sekali tak menunjukan iktikad baiknya untuk melakukan pengembalian.
Diketahui dalam pernyataan itu tertuang jika selama tiga bulan berturut-turut Iksan tidak melakukan pengembalian, maka bersedia diproses hukum.
Lanjut Ridwan mengatakan, sebelumnya Iksan Madjojo melalui kuasa hukumnya, Riski Ikdal Pelegar dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menemui kliennya terkait rencana pengembalian sisa uang yang ada.
Riski mengatakan saat ini Iksan Madjojo sedang melakukan pengurusan untuk pencairan dana agar bisa mengembalikan uang milik Ridwan. Tak hanya itu, Iksan melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu sampai di bulan terakhir (18 November 2023).
“Dia (Iksan) masih minta waktu untuk bulan terkahir,”tulis Riski menjawab konfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum lama ini.
Meski begitu, kuasa hukum Iksan Madjojo, Riski Ikdal kembali dikonfirmasi Minggu (12/11) mengatakan sejauh ini kliennya belum memberi kabar jelang masa jatuh tempo 18 November 2023 ,”Dia (Iksan) belum ketemu, tadi ke rumah tapi tutup pintu,”ungkap Riski.
Terpisah Briptu Iksan Madjojo ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut Briptu Iksan masih meminta waktu sekitar seminggu lagi untuk mencari uang agar diberikan kepada Ridwan.
“Tadi maitua sudah telpon saya, cuma ini kan saya juga baru sampe rumah ini, kita harus diskusi dulu dengan maitua, karena saya juga pingin masalah ini harus cepat selesai sudah kalau tarada kami juga pusing,” singkat Briptu Iksan.
Sementara Kuasa Hukum Iksan Madjojo, Riski Ikdal ketika dikonfirmasi, menangapi singkat mengatakan klennya meminta waktu untuk pengembalian dalam Minggu ini.
“Klien saya minta waktu untuk pengembalian di minggu ini, tapi kalau rido tara mau kase waktu dan mau kasi naik laporan itu haknya,” Singkatnya. (red).