HALSEL,Liputan-Malut.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) sangat konsisten dalam menerapkan disiplin terhadap personilnya dalam menjalankan tugas di Instansi Polri. Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya sidang komisi kode etik profesi dan disiplin bagi pelanggar etika,Jumat pecan kemarin.
Sidang dipimpin langsung ketua komisi sidang Kabag Ops Polres Halsel, AKP. Fauji Ishak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP. Subhan, pendamping sidang IPDA. Adna Nijar SH, pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel, AKP. Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS. Kasi Propam Polres Halsel, Bripka. Samsudin Upara, Sekertaris sidang Bripka Slamet Umaternate, Serta di hadiri oleh personil Polres Halsel.
PS. Paurhumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, S.H., mengatakan kemarin sidang komisi kode etik profesi dan disiplin sudah di gelar di Aula Polres Halsel, ada 9 Personil Polres Halsel yang di duga terbukti bersalah.
“Putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil Itu Sendiri seperti Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim di copot dari penyidik Reskrim, dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim,”tandasnya
Lanjut Rizky, sedangkan 6 Personil Personil yang melakukan pemukulan terhadap saudara S yaitu terduga pelanggar Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan Polres Halsel selama 21 Hari, karir sekolah pengembangan Kepolisian di cekal selama 1 Tahun dan dimutasikan secara demosi.
“Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah. Namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan,” terangnya (Red)