HALUT, Liputan-Malut.com – Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut), Kamis (16/11/2023) malam, melaksanakan operasi dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) yang merupakan tempat terlarang bagi anggota Polri. Operasi dipimpin langsung Kasi Propam Polres Halut Ipda Hopni Sariby, S.H.
Ipda Hopni Saribu mengatakan Demi menjaga kehormatan dan martabat dari perilaku tercela oknum anggota Polri, Sipropam Polres Halut melaksanakan Operasi Gaktibplin di THM dengan sasaran anggota Polri.
Ia menjelaskan bahwa THM adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas, Apabila terdapat anggota Polri yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran Disiplin yaitu memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Operasi Gaktiblin yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Halut untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Halut,” jelasnya. (Willy)