TERNATE,Liputanmalut.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Ternate Selatan bakal mempercepat pelimpahan berkas penyidikan dua kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Ternate setelah dilakukan penetapan tersangka.
Dalam Rilis yang diterima Liputan-Malut.com, Sabtu (30/05/3020) dijelaskan bahwa penanganan kedua kasus pencabulan anak dibawah umur masing masing berdasarkan LP/15/IV/2020/ Polsek tertanggal 15 April 2020 dan LP/18/VI/2020/Polsek tertanggal 2 Mei tahun 2020.
Modus operandi yang dilakukan pelaku pertama berinsial (RH) terhadap Korban sebut saja (bunga umur 3 tahun 8 bulan) tepat di salah satu kosan dikelurahan Bastiong Karance Kota Ternate Selatan, dimana pelaku membujuk korban dengan memberikan uang untuk beli permen saat korban terpengaruh pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban.
Sementara kasus kedua pelaku berinisial (NM) menggunakan modus pengobatan spritual kepada korban sebut saja (Mawar 17 tahun) tepat disalah satu kosan mangga dua kelurahan Ternate Selatan, setelah korban pasrah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU. Supriyadi mengatakan tahapan penyidikan kedua kasus pencabulan tersebut dalam waktu dekat bakal masuk tahap satu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Ternate, setelah pemeriksan saksi serta pengumpulan barang bukti berupa hasil Visum Dokter oleh penyedik Polsek setempat.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan selain mempercepat penanganan kasus pencabulan tersebut supaya memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum. “Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” Harap Kapolsek . (Maun)