TERNATE,Liputan-Malut.com- Polres Kota Ternate mulai Januari hingga April Tahun 2020 telah menangani kasus tindak pidana kejahatan sebanyak 99 kasus diantaranya kasus penganiayaan, pemerkosaan, kasus narkoba dan perjudian.
Kepala Kepolisian (Resor) Polres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Aditya Laksimada SIK, ditemui media ini diruang kerjanya Rabu (22/07/2020) mengatakan dari 99 kasus tindak pidana kejahatan yang ditangani polres Ternate yang sudah dituntaskan atau sudah ada putusan pengadilan sebanyak 47 kasusus dengan presentasi 47 persen. “Data kasus triwulan pertama April 2020 sebanyak 99 kasus sesuai LP yang diterima Polres Ternate dengan presentasi penyelesaian 47 persen,” pungkasnya
Lanjut Aditya dari penyelesaian kasus dengan presentasi 47 persen tersebut terdapat 17 kasus narkoba diantarnya 10 kasus sudah dinyatakan lengkap berkas penyidikan atau P21, 3 kasus masuk tahap satu pelimpahan berkas perkara ke jaksa dan 4 kasus masih dalam tahapan penyelidikan, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7,67 gram, ganja 2,7 kg, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.
“Kasus narkoba lagi marak karena selain 17 kasus yang ditangani, beberapa waktu lalu ada temuan 5 paket ganja oleh Kapolsek Ternate Utara tetap belum ditemukan pelakunya,” tandas Aditya
Sementara sisa 52 kasus yang belum diselesaikan, Kapolres mengaku terdapat banyak kendala dilapangan berupa tersangka melarikan diri sehingga menghambat proses pencarian lagipula saat ini dalam kondisi Covid 19 yang dimana proses perjalanan harus melalui protokol kesehatan berupa Rapid Test.
“Penyebab tertunda kasus ini banyak hal jika tersangka dan barang bukti ada biasanya cepat selesai tetapi tersangka melarikan diri maka penangkapan pun tertunda,”Tutup Kapolres. (Maun)