HALSEL, Liputan-Malut.com – Hasil Operasi Pekat Kieraha 1 yang telah dilaksanakan selama 10 Hari mulai dari tanggal 6 – 15 Maret 2023 oleh Polres Halsel, Senin(20/03/2023) dimusnahkan di halaman Apel Mako Polres Halsel.
Sebanyak 10 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus dan 3.175 Liter Nira aren yang menjadi bahan baku pembuatan Miras dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian ditumpahkan di saluran pembuangan Polres Halsel.
Unsur Forkopimda Kab. Halsel turut hadir dalam Pemusnahan barang bukti Hasil Operasi Pekat Kieraha 1 Polres Halsel.
Kapolres Halsel Akbp. Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K dalam amanatnya menghimbau kepada para pelaku Produsen Miras Jenis Cap Tikus di Kab. Halmahera Selatan agar dapat berinovasi dengan mengganti kegiatan produksi Miras dengan beralih ke Pembuatan Gula Aren, mengingat setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Kab. Halsel bermula dari mengkonsumsi Minuman Keras.
“Harapan Kami Polres Halmahera Selatan agar kiranya kita semua bahu membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat yang masih memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus untuk beralih ke Gula Aren, sebab selain bertentangan dengan aturan, Mengkonsumsi miras adalah sumber dari setiap tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Kab. Halmahera Selatan. Tutup Kapolres. (Red)