HALSEL,Liputan-Malut.com- Dugaan oknum Anggota Polres Halsel membackup puluhan karbon, mercury dan cyanida, Rabu (13/01/2021) dua hari lalu di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan mendapat sorotan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP APRI, Imran S Malla mengatakan saat barang tersebut diturunkan dari kapal itu dirinya langsung turun memastikan digudang penampung dan ditemukan ada 6 kaleng (50 kg) Cyanida dan 60 karbon sak, yang dimuat oleh KM. Quen Mary dari Pelabuhan Jikotamo Pulau Obi dengan rute Pelabuhan Kupal.
“Ironisnya, barang yang dibongkar itu ada dugaan keterlibatan oknum Anggota Polres Halsel berinisial S maka saya meminta Polda Maluku Utara untuk mengusut apa motif sehingga oknum itu bisa terlibat langsung mengawal proses pembongkaran karena dalam pantauan, barang itu tidak disita tetapi di amankan dalam gudang,”ujarnya
Imran bilang, masalah itu sudah disikapi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kombes Pol. Alfis Suhaili karena membidangi masalah tindak pidana tertentu (Tipiter).
“Jadi, saya desak kepada Dir krimsus, Kombes Pol. Alfis Suhaili untuk menyelidiki dan memproses sesuai kode etik atau undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain oknum Polisi, pengusaha tambang atas nama Niko harus diproses karena dia dengan sengaja telah mengedarkan bahan terlarang itu. Kep kapal dan anak buah kapa (ABK) juga harus diberikan efek jera supaya tidak seenaknya menjual barang yang dilarang,”tambah Imran
Masih menurut Imran, tahun 2020 lalu heboh soal limbah tahu dan saat itu direspon cepat oleh aparat kepolisian maka pihaknya meminta terkait cyanida dan karbon ini juga harus di proses. “Limbah tahu saja diproses maka saya minta Polda serius usut soal penyebaran cyanida dan karbon ini,”pungkasnya (Red)