TERNATE,Liputan-Malut.com- Kepolisian daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Malut merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian brankas di Grand Fatma Restaurant
Menggunakan petunjuk dari rekaman CCTV yang diberika diperlihatkan korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di dua tempat yang berbeda, pelaku inisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.
Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000. Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP. Adip Rojikan S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut. “Iya benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian.
“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,”tutup Kabidhumas (Red)