HALSEL,Liputan-Malut.com- Dari sekian banyak Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dijabarkan dalam peraturan Kapolri dan ketentuan lain, salah satunya adalah memberantas Narkoba. Namun, tupoksi itu sengaja dicoreng oleh salah satu oknum Anggota Polres Halmahera Selatan.
Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap gara gara Narkoba. Penangkapan oknum polisi berinisial L tersebut terjadi di Kota Ternate oleh Satuan Narkoba Polda Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan terhadap oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polda Maluku Utara. “Iya benar, yang diamankan tadi malam (minggu 02/5/2021) di Ternate itu anggota Polres Halmahera Selatan,”cetus Wakapolres Halsel, Kompol. Rusli Mangoda saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Senin (03/05/2021) kemarin
Lanjut Rusli, kendati informasi itu benar namun pihaknya belum mengetahui secara jelas materi yang disangkakan secara detail. Sebab, kasus itu ditangani oleh Satuan Narkoba Polda Maluku Utara namun yang jelas diamankan terkait dengan Narkoba.
“Jadi, kita belum tau apa materi pemeriksaan, karena itu menjadi kewenangan Satuan Narkoba Polda Malut. Kita akan tetap menunggu saja,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara. (Red)