HALUT, Liputan-Malut.com – Satgas Yonif 732/Banau bekerja sama dengan Koramil 1508-04/Malifut berhasil menggagalkan peyeludupan dan menyita 1.370 kantong Minuman Keras (Miras) ilegal jenis cap tikus. miras ilegal jenis captikus ini lalu dimusnahkan di Pos Satgas Yonif 732/Banau, Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (12/06/2024).
Miras ilegal jenis captikus ini diproduksi di Wilayah Halmahera Utara dan rencananya akan di edarkan ke berbagai Kabupaten di Wilayah Maluku Utara yang sering kali menjadi penyebab utama gangguan keamanan serta tindak kriminal.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) miras jenis Captikus ini di hadiri dan disaksikan langsung oleh Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Danpos Satgas Yonif 732/Banau Letda Inf Fredoan Sameaputty, Kapolsek Malifut yang diwakili oleh Aipda Suleman Umar, Camat Malifut Gabriel Tjando, Kepala KUA Kecamatan Malifut Hi. Amir, Personil Koramil 1508-04/Malifut, Personil Satgas Yonif 732/Banau, Personil Polsek Malifut, Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat -+ 20 orang.
Sebelum dilakukan pemusnahan BB, Danramil 1508-04/Malifut Lettu Arh Sugeng Rahayudi mengatakan bahwa Operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
“pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan oleh Personil Gabungan antara Yonif 732/Banau, Koramil 1508-04/Malifut dan Unit Intel Kodim 1508/Tobelo. Setelah disita, barang bukti captikus tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah peredarannya kembali ke masyarakat,” jelas Lettu Arh Sugeng Rahayudi, Rabu (12/06/2024).
Kegiatan pemusnahan ini lanjut dikatakannya, merupakan bagian dari mengurangi permasalahan dikalangan masyarakat yang dipicu dari miras captikus. Oleh karena itu operasi dan pemusnahan ini akan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu, bagi masyarakat yang sering menyuplai minumam keras (Captikus) dari wilayah Halut ke beberapa wilayah lain di Provinsi Maluku Utara agar di hentikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi atau peredaran minuman keras (Captikus). Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” Pinta Danramil.
Danramil memgatakan pemusnahan barang bukti captikus dilakukan di tempat dengan cara di tuang ke Saluran Air dan disaksikan oleh aparat terkait serta masyarakat setempat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku produksi dan pengedar miras, Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras ilegal jenis Captikus serta pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita. tambah Danramil,” terangnya.
Sementara Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, S.E., juga menyampaikan bahwa TNI khususnya Kodim 1508/ Tobelo berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah ini.
“Sinergi antara TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku produksi dan pengedar miras ilegal jenis Captikus, kami harapkan kedepan ada kesadaran dari masyarakat bahwa komsumsi miras itu tidak baik untuk kesehatan dan salah satu pemicu sering terjadinya tindak kejahatan, tawuran antar kampung dan lain-lain,” ucapnya. (Willy)