TERNATE,Liputan-Malut.com- Untuk mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (New Normal).
Maka Menteri Kesehatan (Menkes) RI Letjen TNI (Purn). Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI. Keluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01./MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) ditempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Dengan menerapkan protokol ini
diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Surat edaran ini ditujukan kepada Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik), Bagi Pekerja, dan Bagi Konsumen/Pelanggan agar dapat dipatuhi
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H menyampaikan kepada semua Pelaku Usaha dan seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor Jasa dan perdagangan agar di patuhi dengan betul Kemenkes RI yang telah dikeluarkan.
“Kepada seluruh Masyarakat yang terlibat dalam sektor jasa dan Perdagangan khususnya masyarakat yang ada di Kota Ternate dapat mematuhi dengan sunguh-sunguh Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menkes RI sehingga kita semua dapat terhindar dari Virus Corona dan kita dapat mendukung kebijakan pemerintah” Ucap Kabidhumas
Lanjutnya, dengan adanya surat edaran ini diharapkan masyarakat tak acuh atau tidak mau tau kalau sudah ada Surat dari Menkes terkait dengan Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease atau Covid-19 ditempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Berikut isi dari surat edaran Menkes RI :
*1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)*
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat
pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak
antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau
counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak
dan tanpa alat bersama).
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke
sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer
service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk
meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
*2. Bagi Pekerja*
a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan
untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
*3. Bagi Konsumen/Pelanggan*
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain. (Red)