LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hakim Tolak Praperadilan Kuasa Hukum, Status Penetapan Tersangka La Dayono Sesuai Prosedur

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:23 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 638

TERNATE,Liputan-Malut.com-
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ternate Jhon Paul Mangunsong, S.H., M.H. menolak gugatan praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2020/PN Ternate tanggal 4 Agustus 2020, yang diajukan Kuasa hukum La Dayono terhadap Polda Maluku Utara sehubungan dengan penetapan tersangka atas laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 yang diduga dilakukan oleh LA Daiyono alias La Dayono atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Yang mana Kuasa hukum La Dayono meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan untuk menyatakan bahwa, tindakan penyidikan yang dilakukan termohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka La Daiyono alias La Dayono sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum & memerintahkan termohon untuk Menghentikan Penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat pemohon.

Dalam sidang tersebut hakim tunggal memutuskan bahwa, “Menolak seluruhnya Permohonan Praperadilan Pemohon dan memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya ganti rugi (Nihil)”.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate pada senin (24/8/2020) tersebut dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon dalam hal ini Bidkum Polda Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP. Adip Rojikan, S.Ik membenarkan bahwa praperadilan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan. “Dalam memberikan pelayanan penegakkan hukum kepada masyarakat telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Prosedur oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,”tegas Kabidhumas (Red)

Berita Lainnya

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.