TERNATE,Liputan-Malut.com- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa para pelaku aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut dan belum dilakukan penahanan namun proses hukum tetap dilanjutkan.
“Untuk ke sepuluh pelaku yang di amankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Depan Kantor Walkota Ternate, sudah di periksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara,”tandasnya
Menurut Adip, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara Formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi namun proses hukum tetap berjalan. “Tidak ditahan tetapi proses Hukum masih tetap jalan,”pungkasnya (Red)