TIDORE,Liputan-Malut.com- Tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Muhammad Hi. Fatah terhadap Majid, salah satu warga Desa Toseho Kecamatan Oba mendapat kecaman dari Praktisi Hukum Saiful M. Saleh, S.H.
Kepada Media ini Jumat, (24/05/2024) Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara ini menegaskan bahwa tindakan yang di lakukan oknum Anggota DPRD Tikep Muhammad Hi. Fatah tidak dapat dibenarkan secara Hukum karena selain memukul Rakyatnya sendiri, korban juga adalah seorang kakek lansia,”Tegas Saiful.
“Saya perlu tegaskan penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari partai PKB telah menyalahi aturan, bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hemat saya oknum DPRD itu tidak bisa ambil tindakan seperti itu tindakannya telah merusak marwah lembaga DPR dan nama partai PKB,” Ujarnya.
Menurutnya jika penganiayaan itu sampai memberatkan korban maka ancaman Hukumanya 5 tahun, tindakan semacam ini tidak bisa dibenarkan apalagi dia sebagai anggota DPRD, sebagai pejabat negara,”Kecamnya.
Saiful menegaskan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena semua warga negara punya kedudukan yang sama dimata hukum, tidak ada yang namanya kebal Hukum jangan karena dia Anggota DPRD lalu dianggap kebal Hukum itu tidak ada dalam aturan apalagi yang dia lakukan pemukulan terhadap orang yang sudah tua,”Semprot Saiful.
Menurut Saiful insiden penganiayaan ini telah dilaporkan pihak keluarga ke penegak Hukum Polsek Oba, olehnya itu saya sebagai praktisi Hukum meminta kepada Polsek maupun Polresta Kota Tidore Kepulauan segera tindak lanjuti laporan tersebut hingga mendapat kepastian Hukum.
“Sebagai praktisi Hukum tetap mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan, dan proses penyelidikan hingga oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka pihak partai harus mengambil langkah sesuai AD/ART karena tindakan yang memalukan karena nama partai juga tercoreng,”Tutup Saiful
Sebagaimana diketahui oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai PKB, Muhammad Hi. Fatah melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Desa Toseho bernama Majid. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Oba oleh keluarga korban. Dengan surat tanda penerimaan Laporan nomor STPL/08/V/2024/Polsek Oba telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 bertempat di Desa Toseho Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan yang diduga dilakukan oleh terlapor Muhammad Hi. Fatah. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak puas dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Oba untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” (Maun)