TIDORE,Liputan-Malut.com– Kinerja penyidik Unit IV PPA Polres Kota Tidore Kepulauan kembali dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan TW terhadap korban LB, terjadi di Trans Tayawi Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan beberapa bulan lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini,” Tegas pengacara Igal PuangSanna S.H kepada Media ini Selasa, (10/08/2022).
Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/Nomor 52/V/2022/SPKT/Polres Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 27 mei 2022 tentang persetubuhan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantara proses LP yang ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres tidore mentok di tahap penyilidikan.
“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Penasehat Hukum yang diberikan kuasa di kantor pengacara dan Konsultan Hukum Igal Puang Sanna S.H And Partners, PH melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharunya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya.
Menurut Igal, tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Hemat saya, perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya. Olehnya itu Kasat reskrim, KBO reskrim, dan Kapolres Tidore sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan,” ujarnya.
Lanjut Igal mengatakan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,
“Saya dan rekan-rekan sebagai penasehat Hukum dalam waktu dekat akan mengtakeover perkara ini di polda Maluku utara, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolres sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini, karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai,” tutupnya.
Hingga berita diturunkan. Fahri selaku penyidik PPA Polres Tikep belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut, dikonfirmasi Fia WhatsApp tidak ada tanggapan,” (Red)