TIDORE,Liputan-Malut.com- Seorang sopir insial IP (39tahun) diringkus Sat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan bersama barang bukti Bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah (Mita) bersubsidi sebanyak 800 liter bersama mobil pickup Suzuki New Carry pengangkut BBM dengan nomor polisi DG 8616 MA.
Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitria Dewi S. I. K mengatakan, pengamanan BBM bersama terduga pelaku diwilayah Hukum Polresta Tikep tepat di jalan lintas wilayah Polsek Oba Utara dan Oba. Minggu (19/05/2024) sekitar pukul 03.00 WIT
Lanjut Indah mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh unit Resmob dan Tipidter, mobil pengangkut BBM tersebut tanpa mengantongi dokumen yang sah, barang bukti dan terduka pelaku langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” Tegasnya.
Ia mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari Unit Resmob dan Tipidter dalam menangani kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal-usul BBM ilegal tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
Polresta Tidore mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” (Maun)