TIDORE,Liputan-Malut.com– Terkait penggunaan Anggaran ratusan juta oleh Pemerintah Desa Gita Raja Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, yakni 150 juta Dana Desa tahun 2017 yang dikucurkan Pemerintah Desa ke Koperasi perbengkelan Desa Gita, namun tidak diketahui keberadaan ratusan anggaran tersebut, berpotensi digiring ke ranah Hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi LSM (Tamperak) Provinsi Maluku Utara.
Chaisar Dano, Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) LSM Tamperak Provinsi Maluku Utara kepada Media ini Kamis. (27/01/2022) menegaskan, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa senilai 150 juta yang diperuntukan untuk pengelolaan koperasi bengkel, dan pembangunan pasar ikan Desa Gita, yang menguras Anggaran sebesar 56 juta tahun 2018 bakal digiring keranah Hukum, sehingga Kepala Desa bersama pihak yang turut serta dalam penggunaan anggaran tersebut sedianya dimintai keterangan oleh penegak Hukum,”Tegas Chaisar.
Lanjut Chaisar mengatakan, jika pascah pengucuran anggaran ratusan juta itu kemudian kegiatan koperasi perbengkelan dan kegiatan dalam bangunan pasar difungsikan tentunya tidak menjadi masalah, namun ratusan juta Dana Desa yang telah dihabiskan, sementara kegiatan tidak dilaksnakan maka dugaan kuat mengarah pada tindak pidanah Korupsi uang Negara, serta terjadi penyalahgunaan anggaran, karena penggunaan anggaran tidak dapat dipertangungjawabkan,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat kami dari LSM Tamperak akan tinjau lokasi bangunan serta pengurus Koperasi dan mengambil dokumentasi bangunan pasar di Desa Gita, setelah itu kami akan laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, serta meminta pihak Kejari Tikep agar percepat untuk memanggil Kepala Desa bersama pihak yang Kelolah anggaran tersebut,”janji Chaisar. (Red)