TIDORE,Liputan-Malut.com- Proyek pekerjaan rekonstruksi ruas jalan lingkar Maitara (Rigid beton) diduga telah merusak kawasan hutan lindung pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Madina Jaya Konstruksi dengan nilai Rp. 5,1 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu diduga telah mengambil material berupa tanah dari lokasi hutan lindung yang ada di desa Maitara Selatan, kecamatan Tidore Utara.
Kepala Desa Maitara Selatan, Arafik Sabtu mengemukakan, material tanah timbunan yang digunakan untuk pemadatan jalan itu diambil dari tanah yang ada di kawasan hutan lindung.
“Kawasan ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Kontraktor ini ambil tanah di kawasan hutan lindung untuk pemadatan jalan,” kata Arafik Sabtu, saat dikonfirmasi Kamis (24/10) dilansir dari IdentikNews.
Kades mengatakan, pulau Maitara telah ditetapkan sebagai pulau Wisata sehingga tidak ada izin galian di pulau Maitara. Karena terdapat aktivitas galian yang ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor di lokasi kawasan hutan lindung itu maka dirinya langsung menghentikan aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahan milik Adam Dano tersebut.
“Karena galian itu dilakukan di kawasan hutan lindung maka aktivitas galian ilegal itu saya hentikan,” tegas Arafik.
Kades mengaku pemadatan jalan menggunakan tanah hasil dari kawasan hutan lindung itu berjalan sudah sekitar 200 meter lebih. Ia mendesak kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR Tidore, aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengrusakan kawasan hutan lindung di pulau wisata Maitara.
“Kami juga minta perhatian dari aktivis lingkungan agar bisa melakukan advokasi pada masyarakat Maitara Selatan dalam menjaga kawasan hutan lindung. Karena aktivitas galian di kawasan hutan lindung ini dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.
Hingga berita diturunkan Adam Dano Djafar belum memberikan keterangan seputar masalah tersebut, dikonfirmasi fia telpon WhatsApp tidak merespon, upaya media ini mengkonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak ada jawaban,”(Maun).