LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Penambangan Galian C Ilegal di Desa Maidi Mengancam Lingkungan Hidup, Penegak Hukum Segera Terjun Ke Lokasi

Kamis, 1 Februari 2024 | 8:49 am
Reporter: S. Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 561

TIDORE,Liputan-Malut.com- Tim gabungan Polresta, Polsek dan Dinas Lingkungan hidup Kota Tidore Kepulauan dan Provinsi Maluku Utara sedianya bertindak cepat memburu pelaku penambang galian C ilegal di Desa Maidi karena aktifitas penambangan yang tidak diketahui siapa pelakunya itu berpotensi merusak lingkungan hidup.

Penelusuran Media ini, nampak ada beberapa lokasi aktifitas penambangan ilegal salah satunya tepat di tepian jalan jalur jalan raya penghubung Desa Maidi menuju Desa Hager dan Lifofa, aktifitas penggarukan dari bibir jalan hingga naik ke tebing sehingga terlihat sejumlah pepohonan telah dikorbankan dan sebagian lainnya nyaris tumbang jika terjadi musim hujan karena serabut pohon telah dihantam alat berat.

Hal itu diakui Kepada Desa Maidi Abdullah ketika disambangi Wartawan belum lama ini. Kepala Desa mengaku sejak masuknya alat berat mengobrak abrik wilayah Hukumnya itu dirinya tidak mengetahui karena tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa setempat,” Akui Kades.

Kades mengatakan sudah tentunya aktifitas itu tidak kantongi ijin karena selaku Pemerintah Desa setidaknya diberitahukan secara resmi baik dalam bentuk lisan maupun ditunjukan dokumen penambangan galian C.

“Saya selaku Kepala Desa sejak kegiatan itu dilaksanakan tidak ada pemberitahuan sehingga saya juga tidak tahu dari perusahaan apa yang mengobrak abrik lingkungan itu,” Ujarnya.

Tidak sampai disitu kades juga menyingung pengambilan materil pasir di bibir pantai Desa Maidi juga tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa, padahal sangat dilarang pengarukan pesisir pantai karena berdampak mengancam keselamatan warga Desa akibat terjadi abrasi pantai,”Tegas Kades.

Sebagaimana diketahui bagi perusak lingkungan akibat penambahan galian C ilegal dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dalam Pasal 158 UU Minerba juga menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara,” (Maun).

Berita Lainnya