TIDORE,Liputan-Malut.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan melaksanakan pelayanan keliling di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Kecamatan Oba dan Oba Selatan. Senin (10/8/2020 )
Kabid pengelolaan Informasi administrasi kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Tidore Kepulauan, Sri Damayanti, S. Si, M. Sc kepada wartawan media ini mengatakan,
jadwal pelayanan keliling Pendaftaran Penduduk ( Perekaman dan Pencetakan KTP-el ) oleh Disdukcapil Tikep ini untuk melayani yang belum melaksanakan perekaman dan yang belum mempunyai Ktp-elektronik.
“Sasaran tempat pelayanan diambil 3 titik yang wajib KTPnya masih banyak yaitu Kecamatan Oba Utara titik mobile-nya di Desa Galala, Desa Bukit Durian dan Kelurahan Sofifi, dan di kecamatan Oba Tengah juga ada 3 titik sampai di Kecamatan Oba selatan,” tandasnya
Lanjut Sry, hari pertama pelayanan mulai dari desa Galala dan ada 83 warga, sudah ikut tahapan perekaman yaitu warga desa kaiyasa, kelurahan guraping, dan dari desa Ampera.
“Kita rekaman selama 3 hari dan hasil rekamannya sudah di distribusi balik ke warga, karena prosesnya agak lama atau lebih dari 24 jam. Persyaratan perekaman ini cukup membawa foto Copy KK,”pungkasnya (Iswadi)