LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Lahan Tidak Dieksekusi, Masyarakat Cekal Normalisasi Sungai Di Kecamatan Oba

Selasa, 2 Februari 2021 | 4:38 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2078
Nama nama masyarakat Pemilik Lahan Menolak Penggusuran

OBA,Liputan-Malut.com Masyarakat pemilik lahan Desa Koli dan Kosa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan menyatakan sikap menolak pembangunan tanggul dan perbaikan sungai akelaka Kecamatan Oba tahun 2021 bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Negara senilai Rp. 34.320.504.000 melalui Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jenderal sumber daya air Balai Wilayah sungai Maluku Utara yang dikerjakan oleh PT. Lingkar Persada, jika Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tikep belum melakukan penyelesaian pembayaran lahan dan tanaman masyarakat.

Safrin Jailani, Koordinator pemilik lahan kepada medya ini menegaskan bahwa atas nama masyarakat pemilik lahan tetap mendukung proggram Pemerintah akan tetapi menyatakan sikap menolak rencana proyek penggusuran normalisasi kali yang akan dilaksanakan jika belum ada pembayaran lahan dan tanaman oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perkim Tikep,” tegasnya.

Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Desa Kosa ini mengatakan jika Dinas Perkim Tikep berdalih bahwa belum ada pembayaran lahan dan tanaman, nanti setelah penggusuran adalah sebuah tindakan dan kebijakan yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku karena setiap proyek apa saja yang mau dilaksanakan, jauh sebelumnya seluruh lahan dan tanaman sudah harus dibebaskan sehingga pekerjaan proyek berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan dilapangan,” cetusnya.

Masih lanjut Safrin mengatakan, dirinya selaku keterwakilan masyarakat tetap pada prinsip lebih mengutamakan kepentingan masyarakat untuk memperjuangkan hak hak mereka, menurutnya karena sesuai pertemuan yang dipusatkan di Gedung balai Desa Kosa beberapa waktu lalu yang melibatkan pihak Sakter Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kecamatan Oba, Dinas Kehutanan, Kadis Perkim, Komisi III DPRD Tikep, Danramil Oba, Kapolsek Oba, Kepala Desa bersama sejumlah masyarakat pemilik lahan tidak melahirkan sebuah kesepakatan, karena sepihak Keputusan yang diambil oleh Dinas Perkim bersama Komisi III DPRD Tikep bahwa belum mau melakukan pembayaran lahan dan tanaman masyarakat sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan, untuk itu atas nama masyarakat pemilik lahan menolak proyek tersebut apabila belum ada penyelesaian pembayaran lahan dan tanaman, karena sesuai pengalaman  sejumlah warga yang korban penggusuran proyek normalisasi kali pada tahun tahun sebelumnya tidak ada pembayaran lahan dan tanaman hingga saat ini,” tutup Safrin mengakhiri.  (Maun)

Berita Lainnya