LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kontraktor dan Dikjar Provinsi Beda Pendapat Soal Proyek Swakelola SMKN2 Tikep. Ada Apa.?

Senin, 5 Agustus 2024 | 1:30 pm
Reporter: Tim
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 592

TIDORE,Liputan-Malut.com- Proyek swakelola pembangunan laboratorium SMKN1 Kota Tidore Kepulauan menguras Anggaran APBN Tahun 2023 yang melekat di Dikjar Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 3.449.000.000 rupiah kuat dugaan di borong oleh pihak ketiga.

Hasil reportasi media ini dilapangan, pembangunan menghabiskan anggaran APBN Miliaran rupiah itu sempat mangkrak selama 7 bulan, dikerjakan oleh Kontraktor Jufri Marsaoly setelah itu proyek itu dilanjutkan lagi setelah Imran Yakub Kadikjar Maluku Utara di tangkap KPK.

Untuk menguji kevalidan data dilapangan. Kepsek SMKN1 Kota Tidore Kepulauan Ali Jumati dijumpai media ini membenarkan terkait hal itu, Ali mengaku proyek itu dikerjakan oleh Jufri Marsaoly salah satu Kontraktor yang berdomisili dikota Ternate, menurut Kepsek proyek itu menggunakan timbunan dari pembongkaran gedung lama yang digeser ke dalam lokasi proyek itu, pekerjaan juga belum rampung 100 persen karena belum tersedia air bersih,” Beber Kepsek.

Terpisah Jufri Marsaoly selaku Kontraktor ketika dikonfirmasi membantah, dalam percakapan fia henpon Jufri menimpali kalimat bahwa wartawan salah orang,” Yang ditikep itu ngoni salah orang kaapa itu bukan saya itu,  swakelola itu menggunakan tipe I Dinas dengan pelaksana, ketua tim pelaksana itu adalah orang Dinas itu sendiri,” Bantah Jufri.

“Swakelola itu tara pake pihak ketiga, Dinas yang berkontrak, Iyo sudah terserah ngoni kasenae kepala sekolah me Tara apa apa to, ngoni konfirmasi dengan PPK saja to tong ini hanya pelaksana, tong tara berkontrak, yang berkontrak itu orang Dinas, tong ini pelaksana lapangan bukan yang berkontrak.

Tong ini hanya pelaksana lapangan ibarat tukang dong kase tong kerja, dong bayar tong karja tara bayar tong tara kerja itu saja tarada kontrak lagi Torang,” Tegas Jufri.

PPK waktu itu kan pa Fahmi, Pa Fahmi tunjuk ketua tim, ketua tim itu orang dinas, bisa juga kepala Sekolah. Misalnya kepala sekolah yang berkontrak kong cari kontraktor yang kerja ya itu kan berati secara lisan saja bagitu tara perlu pake kontrak kontrak, kebutulan dong suru ngoni kerja tong pe bangunan ini ya tong kerja tapi tarada kontrak, jadi cuma tunjuk tunjuk tong bikin ngoni bayar, ngoni Tara bayar tong Tara bikin 

“Jadi pekerjaan itu sampe hari ini juga belum dibayar makanya saya ada bakudusu dengan dorang ni, padahal dana APBN kong dong bolom bayar bayar itu,” Ujarnya. 

Ditanyakan soal penggarukan timbunan menggunakan timbunan bekas bangunan Sekolah lama, Jufri tidak menjawab pertanyakan itu dia hanya menjawab masalah instalasi listrik dan air, disarankan media tanyakan langsung ke ketua tim PPK.

“Tanyakan langsung ke ketua tim PPK apakah tong tukang perlu pasang itu k trda apakah dong sobayar di PLN dengan PDAM kong blm pasang k bagaimana itu nanti ngoni Deng dorang ketua tim dengan PPK” Akhirinya.

Sementara Abubakar Adam selaku Ketua Tim Dikjar Provisi ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengenal Jufri Marsaoly karena pelaksana lapangan adalah Riswan bukan Jufri, menurut Abubakar Pelaksana lapangan adalah Riswan, sementara Kepala Sekolah SMKN1 Tikep sebagai pengawas lapangan 

“Kepala sekolah pe SK sebagai pengawasan lapangan yang mereka tau hanya pa Riswan karena Riswan yang tanda tangan,”Ujar Abubakar. 

Menurut Kementerian Keuangan, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Proyek swakelola mengacu pada proyek yang dikelola dan diawasi langsung oleh pihak terkait, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan pelaksanaan proyek swakelola dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini.

Sebagaimana diketahui  Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laboratorium sekolah di dua kabupaten dan satu kota di Maluku Utara dengan total anggaran 50 miliar Salah satunya swakelola pembangunan laboratorium SMKN1 Kota Tikep senilai 3,449.000.000 

“Masih terkait dengan perkara yang sedang kita selidiki ini, dugaan korupsi di Maluku Utara terkait dengan pengadaan laboratorium sekolah di tiga wilayah tersebut menjadi perhatian utama kami,” ujar Asep dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, menjawab pertanyaan jurnalis IndoBisnis.co.id pada Kamis, 4 Juli 2024.

Asep menekankan pentingnya informasi yang akurat dan menyeluruh untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Ini lebih kepada memberikan informasi kepada kami untuk diatensi dan didalami perkaranya. Terima kasih kepada yang telah memberikan informasi. Kita akan dalami apa yang ada saat ini, dan jika ada informasi tambahan, mohon segera sampaikan kepada kami agar penyelidikan bisa lebih mudah dan menyeluruh,” jelas Asep dengan ekspresi serius menanggapi pertanyaan wartawan

Proyek pengadaan laboratorium sekolah ini sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut, namun muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaannya.

KPK mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” tutup Asep. (Tim)

Berita Lainnya