TIDORE,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) resmi menetapkan 2-4 Juni adalah hari berkabung atas meninggalnya Istri Walikota Tidore Kepulauan.
Edaran tersebut dikeluarkan oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan tanggal 2 juni 2020 itu langsung ditindak Lanjut oleh semua Instansi salah satu nya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah menyampaikan ke seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Menanggapi edaran tersebut, Ketua DPRD, Ahmad Ishak justru mempertanyakan edaran Wakil Walikota. Sebab, wewenang untuk mengeluarkan edaran seperti ini harusnya Walikota Tidore Kepulauan. “Ini masalah kesalahan administrasi saja, karena belum ada pelimpahan kewenangan Walikota ke Wakil Walikota dan nanti kita membenahi kembali”katanya
Ketua DPRD juga menambahkan bahwa kebijakan yang di ambil oleh Wakil Walikota itu tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. “Kebijakan yang di ambil oleh Wakil Walikota itu belum punya dasar hukum yang kuat karena belum ada pendelegasian kewenangan kepada Wakil Walikota”ujarnya
Ahmad Ishak bilang, harusnya Wakil Walikota punya dasar pendelegasian kewenangan dari Wilikota agar kebijakan yang di ambil nanti sesuai dengan aturan.
“Wakil Walikota harus punya dasar hukum yang kuat agar Waki Walikota bisa mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku”tutupnya (Iswadi)