TIDORE,Liputan-Malut.com– Tercatat lima Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dibawah wilayah Hukum Polres Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, hanya ada dua Kantor Polsek yang diberikan Kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi dimasyarakat, yakni Polsek Oba Utara dan Polsek Kecamatan Oba sebagai Polsek difinitif
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Tidore Kepulauan AKBP. Yohanes Jalung Siram S.I.K ditemui Media ini diruang kerjanya Rabu (25/05/2022) mengatakan, lima Polsek dibawah wilayah Hukum Polres Tikep yakni, tiga Polsek berada di Kota Tidore dan dua Kantor Polsek, di Oba Utara dan Kecamatan Oba,”Tandasnya
Lanjut Kapolres mengatakan, kewenangan diberikan kepada dua Polsek, karena mempertimbangkan rentan kendali, atau jarak antara Polsek dengan Polres agak jauh menyebrang pulau,” untuk daratan Oba ada dua Polsek difinitif ditambah dua pol subsektor Oba Tengah dan Oba Selatan,” ujarnya.
Sementara tiga Polsek diwilayah Kota Tidore, hanya lebih ke harkamtibmasnya, karena Polsek yang dekat dengan polres, sehingga setiap laporan dari masyarakat di Lidik kemudian dilaporkan ke bagian Reskrim polres untuk ditindak lanjuti,” tutup Kapolres mengakhiri,” (Red).