TIDORE,Liputan-Malut.com– Nama KUPP kelas III Soasio Kota Tidore Kepulauan dibawah Pimpinan Soleman Bautu ikut di seret, sebagai Instansi yang menghambat tidak beroperasinya Kapal Banawa Nusantara 32, lantaran KUPP diduga tidak mengeluarkan ijin operasi Kapal yang dihibahkan Kemenhub untuk masyarakat Tikep melalui Dishub Tikep.
Kepala Dinas Perhubungan Tikep Daud Muhammad mengatakan, pihaknya kewalahan terkait surat ijin kapal yang tak kunjung dikeluarkan, padahal Dishub sendiri sudah berulang kali menyurat ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) setempat.
“Perijinannya sampai sekarang belum di keluarkan oleh pihak KUPP, itu juga yang membuat kita kewalahan, selain itu juga kami terkendala masalah anggaran operasional kapal,” Akui Kadishub belum lama ini.
Daud mengaku kapal tersebut dihibakan Kemenhub ke Pemkot Tikep melalui Dishub pada tahun 2019, namun hingga saat ini kapal belum juga dioperasikan,”ujarnya.
Sekedar diketahui, kapal berukuran 35 gross ton (GT) bernama Banawa Nusantara 32 merupakan hasil pemberian hibah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore kepulauan pada tahun 2019 lalu.
Kapal dibangun oleh Kemenhub dilengkapi dengan fasilitas peralatan keselamatan yang cukup moderen dan lengkap, seperti perlengkapan keselamatan jiwa, perlengkapan pencegahan kebakaran, perlengkapan navigasi, radio komunikasi dan pencegahan pencemaran, serta tetap memperhatikan aspek kenyamanan penumpang. Kapal memiliki panjang 13,5 meter dan lebar 4 meter, saat ini ditemukan terbelengkai di pesisir pantai Goto akibatnya, mengalami kebocoran pada sisi lambung kapal, kini nasib kapal tersebut dibiarkan terlantarkan begitu dan tidak difungsikan.
Terpisah Kepala KUPP kelas III Soasio Tidore. Soleman Bautu ketika dikonfirmasi. Membantah apa yang disampaikan Kadishub, Soleman bahkan menanyakan ke stafnya perihal surat apa yang pernah dimasukan ke KUPP, ternyata jawaban dari sataf, sejauh ini tidak pernah ada surat yang dimasukan oleh Dishub ke KUPP, yang ada hanya penyampaian bentuk lisan saja, itupun tidak diketahui yang dimaksudkan Dishub itu ijin apa yang diajukan.
“Saya langsung tembak saya punya staf kesyahbandaran, apa ada surat yang masuk nga, staf saya cuma jawab mereka datang cuma menyampaikan dalam bentuk lisan. Kan ditahun 2019 saya belum masuk, yang mereka maksud ijin apa, kita tidak pernah keluarkan ijin, kalau ijin trayek itu ranahnya pemda,” Bantah Soleman.
Lanjut Soleman menegaskan, yang melekat di KUPP hanya pengurusan pas tahunan, kemudian perpanjangan sertifikat yang sudah habis masa berlaku, jika kapal itu beroperasi, Soleman menilai Dishub tidak ada niat untuk mengoperasikan kapal tersebut.
“Kalau saya melihat ini kapal mereka tidak ada niat mau operasikan makanya mereka tidak niat mau urus surat, kalau logika sederhana saya itu, mereka tidak ada niat mau operasikan kapal. Ini orang dari luar ajukan urus surat tidak sampai setengah jam langsung jadi ini, dari tahun 2019 sampai sekarang ini logikanya tidak masuk akal,” Tegas Soleman mengakhiri. (Red)