TIDORE,Liputan-Malut.com-
Tol laut adalah konsep untuk memperbaiki proses pengangkutan logistik di Indonesia yang saat ini sedang gencar diterapkan di masa kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dengan harapan agar proses distribusi barang terutama bahan pangan di Indonesia menjadi semakin mudah.
Namun, pelabuhan tol laut sering dijadikan tempat pembongkaran barang oleh perusahaan swasta kuat dugaan perusahan nya tidak terdaftar dalam surat ijin usaha yang di keluarkan oleh Dinas terkait seperti yang terjadi di Disperindagkop Kota Tikep tetapi, pengusaha yang membawa barang bisa membongkar muatannya lewat kapal tol laut Tikep.
Kepala Perusda Aman Mandiri Kota Tikep M. Noval Kasman, Selasa (12/5/2020 ) ketika dikonfirmasi wartawan Liputan Malut mengatakan, barang yang dimuat dan dibongkar di pelabuhan trikora menggunakan kapal tol laut di Tikep itu bukan wewenang Perusda atau Pemda Tikep akan tetapi hal itu wewenangnya ada di PT. PELNI.
“Pembongkaran barang itu wewenang dari pusat, perusda hanya mengecek isi barang yang di bongkar itu sesuai dengan manifes atau tidak,”katanya
Menurutnya, penggunaan kapal tol laut itu sudah di daftarkan lewat sistim yang di pegang oleh pusat dalam hal ini PT. PELNI. “Masalah penggunaan Kapal itu sudah di atur dalam sistim jika pendaftaran itu diluar ketentuan maka sistim itu akan di tolak.”tutupnya (Iswadi)