TIDORE, Liputanmalut.com – Tol Laut dari Surabaya ke Kota Tidore Kepulauan yang bermuatan barang yang bersubsidi dari Pemerintah Pusat (Pempus) sering di gunakan oleh oknum tertentu yang bekerja pada ekspedisi tol laut untuk kepentingan pribadi.
Menurut salah satu anggota TKBM yang namanya tidak ingin di sebutkan mengatakan, pada dua hari yang lalu tepat pada Rabu (22/04/2020) lalu, KM.Logistik Nusantara 6 melakukan pembongkaran muatan di konteiner dan disitu di temukan sebuah konteiner dengan No muat 48 SBN 219258 dengan isi ayam potong dengan nama pegirim PT. Patriatama BC dan penerimanya juga PT.Patriatama BC.PT, menurut informasi yang didapat bahwa pemilik dari konteiner ini adalah salah satu ABK kapal PELNI, Kapal pelni ini pernah berlabuh sandar di pelabuhan Trikora dengan rute papua.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Distributor Disperindakop Kota Tikep Andi Kirana saat di temui wartawan media ini, Rabu (06/05/2020) mengatakan, Disperindagkop tidak punya wewenang karena ini merupakan program Pempus, Perindagkop sifatnya hanya mengecek barang apa sesuai dengan manifes apa tidak.
“Program Pemerintah pusat dari dinas perdagangan perhubungan, kita di daerah itu tidak punya kewenangan kita cuman hanya mengecek apakah nanti barang yang masuk sesuai dengan manifes ini atau tidak dengan yang ada di kontainer,” katanya.
Lanjut Andi Kirana menjelaskan, bahwa penggunaan tol laut ini sudah di daftarkan melalui aplikasi sistim yang di sebut dengan Logisitik Comunicasen Sistem (LCS) aplikasi ini di ganti dari IMK (informasi muatan kapal) dan akhirnya kontener berisikan ayam potong oleh PT. Patriatama BS ini tak punya gudang penampungan di Tidore tetapi ada di ternate.
“Sistem ini sangat lemah jika di gunakan dalam penggunaan kapal tol laut karena ada sebagian perusahaan yang tidak punya penampungan di Tidore juga bisa gunakan kapal tol laut yang bersubsidi ini”ujarnya
Ia juga menyebutkan, kalau aplikasi ini terus digunakan maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa apa karena ini bukan kewenangan pemerintah daerah sebab program ini adalah kewenangan dari pusat yaitu kapal Pelni sebagai perusahaan yang di tunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengurus pelayaran kapal tol laut ini
“Pelaksanaan tol laut ini ditunjuk oleh Pemerintah Pusat adalah PT. PELNI, kemudian itu ada regulator dan regulator ini digunakan oleh kementerian perhubungan dengan kementrian perdagangan jadi pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan ijin lagi seperti dulu sebab ini semua sudah di atur oleh pemerintah pusat,”tambah Andi
Lanjut Nana (Sapaan akrab) nya menambahkan, bahwa pengguna tol laut ini bisa mendaftar sendiri melalui Aplikasi LCS aplikasi ini kerjasama antara PT. Pelni dan Telkom di daerah tidak mengeluarkan ijin lagi karena portal yang digunakan ini tidak bisa di buka oleh pemerintah daerah.
“Kita tidak punya kewenangan karena ada portalnya regulator tidak bisa daerah yang buka yang bisa buka adalah penelitian perhubungan dengan perjalanan inilah kelemahan dari sistemnya.saya pernah tanyakan ini jangan sampe terjadi padahal sekarang terjadi dalam pelaksanaan tol laut di tahun 2020 ini.”tutupnya
Diketahui bahwa sudah berulang kali setiap kapal tol laut yang masuk ke Tidore membawa suplay barang dalam konteiner itu tidak terdaftar dalam ijin Disperidagkop dan UKM Kota Tidore seperti PT. PATRIATAMA Bs,CV dan CV LIMA PUTRI MANDIRI, Kedua perusahaan Menyuplai Daging Ayam Potong dari Surabaya ke Maluku Utara menggunakan kapal tol laut Tidore akan tetapi barangnya ini langsung dijemput oleh pemiliknya dari Ternate di Pelabuhan Trikora dan langsung bawa ke kota Ternate karena kedua perusahaan ini tidak terdaftar ijin usahanya dipemerintah Kota Tidore kepulauan dalam hal ini Dinas Deperindagkop dan UKM Tikep. (Iswadi)