LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Warga Kota Ternate Yang Melanggar Perwali No 14 Tidak Ada Sanksi

Kamis, 2 Juli 2020 | 10:28 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1147
Sekda Kota Ternate, DR. Yusup Sunya (Foto Istimewa Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kota Ternate kembali menegaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020, perubahan atas Perwali nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak ditengah pandemi Covid 19 tidak ada sangsi bagi masyarakat yang melanggar.

Sekertaris Walikota Ternate Dr. Jusuf Sunya kepada media ini Kamis (02/07/2020 mengatakan, Pemerintah berkewajiban mengingatkan kepada masyarakat yang belum sadar agar taat pada protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini maka tahapan sosialisasi Perwali sudah dilakukan oleh Pemkot kepada masyarakat, Pemerintah ditingkat Kecamatan maupun Kelurahan di Kota Ternate dan sudah ada perubahan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan berupa taat pakai masker saat keluar rumah.

“Jadi, Perwali itu tidak ada sangsi karena bukan Undang-undang. Yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat dan selaku Pemerintah berkewajiban selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar taat protokol kesehatan,” ujar Sekot

Mantan Kabag Humas Kota Ternate ini mengaku saat ini kesadaran masyarakat terkait anjuran Pemerintah untuk mengikuti protokol kesehatan sudah mulai bagus dicontohkan seperti dipasar yang sebelumnya masyarakat belum sadar dan tidak mengunakan masker tetapi bukti saat ini masyarakat semua sudah mengunakan masker. “Kesadaran masyarakat sudah mulai terbangun taat protokol kesehatan pakai masker saat jalan ke mana mana,”tutup Sekot. (Maun)

Berita Lainnya