TERNATE,Liputan-Malut.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menyerahkan surat B1KWK Parpol kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. SK B1KWK Parpol diserahkan oleh Ketua DPW PKS, Ridwan Husen kepada calon Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba di kantor DPW PKS Malut.
Dalam surat Model B1KWK Parpol itu tertulis secara jelas keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) PKS Nomor : 043.8/SKEP/DPP-PKS/2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dan berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Daerah partai keadilan sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Selatan, dewan pimpinan tingkat pusat memberikan persetujuan kepada Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Provisi Maluku Utara.
Surat model B1KWK ditanda tangani tanggal 28 Juli 2020 oleh Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal, Mustafa Kamal.
Ketua Wilda PKS Indonesia Timur, DR Muhammad Kasuba ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut mengatakan telah diserahkan surat keputusan (SK) B1KWK Parpol ini tahapan di PKS sudah selesai.
“PKS sudah selesai dan kalau ada yanf klaim silahkan aja karena itu memang hoby mereka. Prinsipnya PKS tuntas dan saatnya melakukan konsolidasi kemenangan Usman-Bassam di 249 Desa,”pungkasnya (Red)