LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tuntut Pengembalian Tanah Warga Fituh Boikot Jalan

Rabu, 25 November 2020 | 9:20 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 789

TERNATE,Liputan-Malut.comWarga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas serta memalang jalur utama wilayah Ternate Selatan Rabu (25/11/2020)

Dalam aksinya, warga mempersoalkan lahan tanah yang sedang dibangun pihak Yayasan Muhammadiyah, Koordinator aksi Risno Wahid dalam orasinya mengatakan sejak tahun 1970-an, lahan yang dimaksud itu dikelolah oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan namun sebelum perusahaan masuk kebun masyarakat sudah ada.

“saat itu mereka masuk dan pangkas itu orang punya kebun-kebun namun masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena usaha itu tidak berjalan, lahan tersebut kemudian diserahkan ke pihak Pemerintah Maluku, sekira tahun 1980-an
Ketika saya konfirmasi, ternyata aset itu pada 20 September 2020 dikembalikan ke Provinsi Maluku Utara,

Lanjut Risno mengatakan setelah mendapat informasi bahwa aset telah dikembalikan ke Provinsi Maluku Utara pihaknya langsung menanyakan ke bagian aset dan dari bagian aset mengatakan bahwa sejak 2004 mereka pemerintah daerah tidak pernah hibahkan ke Muhammadiyah, olehnya itu menjadi pertanyaan kenapa Yayasan Muhammadiyah bisa ada pembangunan di lahan tersebut, Risno juga mengatakan terkait masalah itu sekitar 2004 pihaknya pernah menyurat ke pihak yayasan namun yayasan menolak dengan alasan sedang ada pembangunan pendidikan dan lainnya,” sambungnya.

Aksi yang diwarnai tutup jalan dan membakar ban bekas yang berjalan beberapa jam kemudian Walikota Ternate Burhan Abdurrahman langsung tiba dilokasi dan menemui masa aksi, dihadapan masa aksi Burhan berjanji akan memediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut karena lahan itu sudah diserahkan kepada Gubernur Maluku pada tahun 1986, kemudian Gubernur Maluku menyerahkan ke Gubernur Maluku Utara pada 25 September  tahun 2020.

“Pemkot akan memediasi penyelesaian sengketa lahan ini dengan terlebih dahulu mencari tahu status lahan ini sebenarnya milik siapa sekarang, sebab setahu saya lahan itu awalnya milik PT. Perusahan Nasional 28 (PT. PN) yang telah diserahkan kepada Gubernur Maluku pada tahun 1986, kemudian pada 25 September 2020 lalu Gubernur Maluku menyerahkan kepada Gubernur Maluku Utara. Tapi karena lokasi lahan berada di wilayah Kota Ternate, jadi saya sebagai walikota berkewajiaban memediasi penyelesaiannya,” janji Burhan.

Burhan mengatakan, pemkot akan meminta penjelasan dari Gubernur Malut dan pihak Yayasan Muhammadiyah karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri belum memiliki peta lahan tersebut karena melalui bidang aset baru meminta peta di PT. PN 28 Makasar. Bidang Aset provinsi juga tidak mengaku menghibahkan lahan itu ke Yayasan Muhammadiyah.

“nanti kita minta penjelasan dari Pemerintah Provinsi dan Yayasan Muhammadiyah juga Dari situ baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalau sudah jelas status batas wilayah dan petanya, maka saya berkeinginan  meminta kepada Gubernur agar lahan yang di Kota Ternate ini bisa diserahkan kepada Pemkot demi kepentingan masyarakat,” jelasnya. (Ade/red)

Berita Lainnya