TERNATE,Liputan-Malut.com- Buntut pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, Senin (24/02/2025) kemarin, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam tindakan kekerasan sejumlah oknum anggota Satpol PP Ternate.
Ketua PWI Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo secara tegas mengutuk keras aksi kekerasan tersebut. Sebab, telah melakukan serangan terhadap kebebasan pers dan karena itu oknum tersebut melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami (PWI Malut red) mengutuk keras aksi kekerasan Satpol PP dan menuntut semua pelakunya diadili serta berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,”tegas Asri
Asri Fabanyo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan pasal 18 ayat 1 UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dan ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun1999 dan bekerja untuk kepentingan publik,”tegas Pemred Halmaheraraya.id ini
Diketahui, Kedua jurnalis yang dikeroyok sejumlah oknum Satpol PP Ternate adalah, Fitriyanti alias Anti selaku jurnalis HalmaheraRaya.id dan Julfikram Suhadi alias Iki selaku jurnalis Tribun Ternate.com.
Dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Ternate, Korban Fitriyanti dengan nomor:STPL/48/II/2025/Res Ternate sementara korban Julfikram STPL nomor: STPL/47/II/2025/Res/Ternate. (Red)