TERNATE,Liputan-Malut.com- Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara meminta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja Provinsi Maluku Utara melibatkan Polda dan Kejaksaan untuk memverifikasi 27 dokumen Perusahaan yang ikut tender proyek jalan jembatan wayatim wayaua yang berlokasi di Kabupaten Halmahera selatan, karena kuat dugaan ULP dan Pokja dalam verifikasi dokumen Perusahaan pada tender ulang yang ke tiga tidak melibatkan Polda dan Kejaksaan,” Tegas Direktur HCW Malut Rajak Idrus kepada Medya ini Sabtu (24/07/2021)
Lanjut Rajak mengatakan, penelusuran HCW dari 27 perusahaan yang ikut tender hanya 5 perusahaan yang masuk kategori kelayakan sehingga diprioritaskan, karena dilihat dari sisi penawaran, mulai dari penawaran terendah pertama hingga penawaran terendah ke lima, Rajak meminta ULP dan Pokja agar lebih mengedepankan aturan karena di lihat dari sisi kelayakan, dari tingkat penawaran yang terkecil yang harus menjadi prioritas sebagai pemenang, jangan lagi di otak atik karena hal tersebut dapat mempengaruhi pembangunan maluku utara,” harapnya.
HCW kembali mengingatkan kepada ULP dan Pokja Provinsi Malut agar segera hentikan budaya bisik membisik karena bisikan yang menjadi sandaran ULP dan Pokja pada setiap tender Proyek maka bisa fatal, sebab kewenangan penuh terkait verifikasi dokumen perusahaan mulai dari Kantor Perusahaan hingga alat berat adalah kewenangan ULP dan Pokja, untuk itu Instansi ini harus objektif dalam melakukan penilaian,” tandasnya.
HCW kata Rajak, menduga sebelum proyek tersebut di tayang atau di tender ulang pada kamis kemarin sudah ada koordinasi dan permainan dengan orang tertentu, untuk itu ULP atau Pokja harus di awasi karena hingga saat ini HCW tetap ikuti perkembangan terkait proyek wayatim wayua, mengingat pembangunan proyek wayatim wayaua menggunakan Dana pinjaman PT SMI dengan total anggaran senilai Rp. 28.396.000.000.00. Miliar, Pokja atau ULP sebelum melakukan penetapan pemenang harus membentuk tim kecil, dalam tim tersebut harus melibatkan polisi dan jaksa untuk mengkoroscek kesiapan perusahaan di lapangan yang mengikuti lelang proyek jalan dan jembatan wayatim wayaua,” Desak Rajak.
Ia mengatakan proyek jalan dan jembatan wayatim wayaua bukan lagi menjadi hal biasa tapi ini sudah luar biasa, sebab paket tersebut sudah 3 kali di tenderkan dan bukan hanya HCW akan tetapi masyarakat pun ikut pantau proyek tersebut yang sementara di lelang di ULP Provinsi Maluku Utara, sebab dokumen lelang proyek itu bukan lagi menjadi dokumen rahasia akan tetapi semua itu bisa di krosrcek atau di lihat pada sistem LPSE, rajak juga sentil terkait alamat Kantor setiap Perusahaan yang ikut tender Proyek harus berkantor di Ternate sebagai bahan pertimbangan agar Kontraktor lebih berhati hati saat melakukan pekerjaan”Tutup Jack. (Red)