LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Status Lahan Kantor Lurah Gambesi, Ahli Waris Dan Lurah Sama-sama Tidak Miliki Bukti

Senin, 15 Juni 2020 | 10:12 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 812
Camat Kecamatan Ternate Selatan Mochtar Hasyim (Foto Maun Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Status kepemilikan lahan yang ditempati Pemerintah Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan semakin tidak jelas, lantaran sudah puluhan tahun pembangunan Kantor kelurahan Gambesi dilokasi milik salah satu warga Gambesi itu tidak diketahui apakah status lokasi itu dihibahkan warga kepada Pemerintah Kota Ternate ataukah dalam bentuk pinjam pakai.

Pasalnya, kedua belah pihak baik Pemerintah Kelurahan maupun ahli waris sama sama tidak miliki bukti berupa surat hibah atau sertifikat kepemilikan yang sah.

Camat Kecamatan Ternate Selatan Mochtar Hasyim ditemui media ini diruang kerjanya Senin (15/06/2020) mengakui hal itu. Menurut Camat, kedua bela pihak yakni Pemerintah Kelurahan maupun ahli waris sama sama tidak miliki bukti otentik, sementara ahli waris mengklaim bahwa lahan yang ditempati Pemerintah Kelurahan adalah bentuk pinjam pakai dari orang tua ahli waris untuk pembangunan kantor kelurahan dilahan itu.

“Lahan itu digunakan sudah puluhan tahun sejak Pemerintah Kota (Pemkot) masih status Kotip dan Pemerintah Kelurahan masih status Desa sehinga pembangunan Kantor Desa saat itu hanya sebatas kesepakatan masyarakat bersama Pemerintah Desa,” jelas Camat

Menurut Mochtar atas dasar itulah ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan, bahkan sudah ada pertemuan kedua belah pihak baik ahli waris maupun Pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kecamatan dari pertemuan itu baik ahli waris maupun Pemerintah Kelurahan sama sama tidak miliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.

“Jika ada sertifikat atau berupa bukti sehelai kertas dari orang tua ahli waris yang menerangkan bahwa lokasi atau lahan tersebut hanya sebatas pinjam pakai maka Pemerintah Kota melalui Dinas Perkim bakal melakukan pembebasan lahan hanya saja tidak ada bukti yang ditunjukan ahli waris maka masalah ini ditindak lanjuti ke pengadilan,”tambah Camat

Masih menurut Mochtar, pihaknya tetap menunggu proses di pengadilan karena pihak ahli waris sudah memasukan gugatan. “Kita tinggal menunggu hasil putusan pengadilan jika putusan membenarkan bahwa lahan itu hanya dipinjamkan oleh orang tua ahli waris kepada Pemerintah Kelurahan maka Pemerintah tetap melakukan pembebasan karena ada dasar sesuai putusan pengadilan,” jelas Camat. (Maun)

Berita Lainnya