TERNATE,Liputan-Malut.com- Terkait penangkapan penyelundupan BBM jenis Solar ilegal sebanyak 9 ton di perairan laut Weda oleh Polairud Kabupaten Halmahera Tengah yang telah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Maluku Utara, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara.
Ketua Dewan perwakilan Daerah DPD LIN Maluku Utara Sunarjo Pina SH kepada Media ini Selasa (14/03/2023). Meminta kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mempercepat penyidikan kasus tersebut untuk mengungkap siap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” Tegas Narjo
Lanjut Narjo menegaskan, terkait penanganan kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana yang telah disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada sejumlah Media Online beberapa waktu lalu, bahkan sudah ada calon tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut,”Desak Narjo.
“Dalam tahapan penyidikan kasus tindak pidana penyelundupan 9 ton BBM jenis Solar ilegal yang diangkut bukan menggunakan kapal SPOB atau kapal khusus pengangkutan BBM tetapi diangkut menggunakan kapal ikan bahkan sudah ada calon tersangka dalam hasil pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal maupun pemilik barang, olehnya itu diminta segera dilakukan gelar perkara diumumkan tersangka dalam kasus tersebut sehingga publik Maluku Utara dapat mengetahui siapa dalang dari tindak kejahatan tersebut,”Tandasnya.
Narjo berjanji, atas nama Dewan Perwakilan Daerah DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara tetap mengawal tahapan penanganan kasus tindak pidana penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 9 ton tersebut, karena merugikan Negara dan masyarakat Maluku Utara dengan kondisi harga BBM yang meroket saat ini, atas nama lembaga kata Narjo bakal mendatangi Polda Malut, serta menyurat secara resmi ke Mabes Polri guna mengawal proses penanganan kasus tindak pidana tersebut hingga mendapat kepastian Hukum tetap,” Janji Narjo. (Tim)