TERNATE,Liputan-Malut.com- Terkait pencopotan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Abdul Gani Hatari oleh Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang mendapat kritikan pedas dari Maskur Husain selaku Kuasa Hukum Abdul Gani Hatari.
Berdasarkan rilis yang diterima medya ini Kamis (08/04/2021) Maskur Husain mengatakan bahwa Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang tidak mengerti keputusan yang dibuat, karena alasan Pj Walikota Ternate melakukan pergantian Dirut PDAM lantaran tersandung status Hukum, sementara kaitannya dengan masalah itu jaksa telah kembalikan SPDP ke Kepolisian, itu artinya Kejaksaan Negeri Ternate menganggap perkara Abdul Gani Hatari tidak pernah masuk dalam penyelidikan Kejari Ternate,” Tegas Maskur.
Alex Gamalama sapaan akrab Maskur Husain menegaskan bahwa, selaku kuasa Hukum Abdul Gani Hatari merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 (SE Mendagri 273/2020) yang menjelaskan bahwa penggantian pejabat dilarang dilakukan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” jelas Maskur.
Pengacara asal Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, dapat disimpulkan bahwa Pj Walikota Ternate hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan, apalagi mengeluarkan SK pemberhentian Dirut PDAM Kota Ternate, olehnya itu dengan memperhatikan surat keputusan Pj walikota ternate Nomor : 36/IV/KT/2021 tentang pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate priode 2019-2023 yang di tetapkan di Ternate tanggal 6 April 2021 oleh Pj walikota Ternate Hasyim Daeng Barang di nilai cacat administrasi,” ujarnya.
Bahkan lebih fatalnya, tembusan surat ada yang berbeda dengan SK sebelumnya yang di tanda tangani oleh Burhan Abdurraman saat pengangkatan Direktur perusahaan air minum kota Ternate priode 2019 – 2023 tertanggal 4 januari 2019, yang sampai saat ini masih berlaku masa jabatan Dirut PDAM Kota Ternate, sehingga saat ini masih berlaku lah SK nomor : 2/V.I/KT/2019 tersebut,” beber Maskur.
Masih lanjut Maskur mengatakan, karena masih berlaku SK dari Walikota Ternate sebelumnya, Burhan Abdurrahman sebagai Walikota saat itu mengangkat Abdul Gani Hatari sebagai Dirut PDAM Kota Ternate maka secara otomatis SK Pj walikota Ternate Hasyim Daeng Barang cacat administrasi, karena yang bersangkutan tidak punya wewenang berhentikan pejabat PDAM, karena ada dua SK yang satu dinyatakan sah dan yang satunya lagi tidak sah,” tutup Maskur. (red)