TERNATE,Liputan-Malut.com- Terkait kerusakan sejumlah fasilitas Sekolah SDN67 Kelurahan Dorpedu Kecamatan Pulau Ternate. Kordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara meminta Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate segera periksa Kepala Sekolah SDN 67 Darmi Hasan bersama Bendahara Sekolah serta Operator dan pihak terkait yang turut serta membuat pelaporan penggunaan Dana Bos di Sekolah tersebut,” Tegas Rajak Idrus (LPI) Maluku Utara.
Kerusakan fasilitas Sekolah berupa plafon Kantor dan sejumlah Fasilitas yang lain disekolah itu tidak mestinya dibiarkan bertahun tahun karena ada aitem yang diperuntukan untuk perbaikan sarana prasarana Sekolah yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2023,” Tegasnya.
Rajak Idrus, lantas menaruh curiga ada apa dengan pengelolaan Dana Bos di Sekolah itu, jika memang benar aitem perbaikan sarana prasarana Sekolah dalam Permendikbud di realisasikan pihak Sekolah tentunya tidak ada kerusakan ringan maupun kerusakan berat dibiarkan bertahun tahun ,” Curiganya.
Selain SDN 67 LPI juga meminta Kepala Sekolah SDN 61 Kelurahan Afe Taduma juga segera dipangil pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate dengan persoalan yang sama terjadi kerusakan fasilitas kursi dan meja belajar siswa pada 3 kelas 4,5 dan Kelas 6 dalam kurun waktu 5 tahun tidak ada perhatian oleh pimpinan Sekolah tersebut,” Desaknya.
Tidak hanya pihak Sekolah, Bidang SD dan Kasubag Keuangan serta pihak terkait yang berkompeten dilingkup Dinas Pendidikan Kota Ternate juga segera dimintai keterangan seputarn laporan pengelolaan Dana Operasional Sekolah yang dimasukan pihak Sekolah, apakah sejumlah laporan yang disodorkan pihak Sekolah sesuai realiasi dilapangan atau tidak.
Menurutnya karena Dinas Pendidikan dan sejumlah bidang tehnis cukup tau seberapa besar realiasi penggunaan dana Bos di setiap Sekolah yang ada di Kota Ternate,” Tandasnya. (Tim)