LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tenggelam Kapal Pengangkut BBM, LIN Desak Polda Periksa Syahbandar Morotai

Jumat, 3 Februari 2023 | 5:15 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 626

TERNATE,Liputan-Malut.com- Polda Maluku Utara dan Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Utara, diminta periksa pihak Syahbandar Pulau Morotai terkait insiden tenggelam KM Gerbang Rahmat di perairan Pulau mitita beberapa waktu lalu, karena Syahbandar yang dikepalai Anwar Sahiatua dianggap lebih bertangung jawab terkait pengawasan keselamatan pelayaran di wilayah itu,” Desak Ketua DPD (LIN) Lembaga Investigasi Negara Maluku Utara Narjo kepada Media ini Kamis (02/02/2023).

Ia mengatakan selain Nahkoda kapal  diperiksa terkait insiden 10 ton BBM milik PLN yang tenggelam bersama KM Gerbang Rahmat, Syahbandar juga harus diperiksa karena terkait pemeriksan seluruh dokumen kapal untuk memastikan laik laut atau tidak kapal itu, adalah tangung jawab Syahbandar,” Tegas Narjo

Narjo sentil terkait statemen Kepala Syahbadar di beberapa media online terkait kapal tidak mengantongi surat persetujuan berlayar dan tidak memungkinkan untuk beroperasi karena usianya sudah lama, maka harus mampu dibuktikan dengan dokumen kapal tersebut, karena setiap kapal secara administrasi melakukan pengurusan dokumen berupa jadwal docking maupun perpanjangan dokumen kapal yang sudah batas waktu ke pihak Syahbandar,” Timpalnya.

Ia menegaskan, Kapal tersebut secara aturan harus terus dipantau oleh pihak Syahbandar dalam setiap pelayaran, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Keselamatan kapal merupakan hal yang penting dan sangat wajib dalam pelayaran nasional maupun internasional. Sebuah kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri, pasal 126 ayat 1 UU 17/2008, sedangkan terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan secara terus-menerus sampai kapal tidak dapat digunakan lagi atau tidak laik laut. Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan tersebut wajib dilakukan oleh pejabat berwenang dan pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi dalam pengecekan kapal,” Jelas Narjo

Olehny itu menjadi pertanyaan apakah selama ini sistem pengawasan serta pemeriksaan dokumen kapal naas itu sudah dilakukan oleh pihak Syahbadar atau belum, dengan tujuan dapat mengetahui sejauh mana kelayakan kapal itu, karena setiap kapal pasti ada jadwal docking, dan masa berlakunya dokumem kapal sehingga setiap saat dipantau oleh syahbandar,”Tandasnya.

Dalam UU 17 tahun 2008, tugas syahbandar mempunyai kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintah dipelabuhan, memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal, menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, melakukan pemeriksaan kapal. menerbitkan surat persetujuan berlayar. melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dan menahan kapal atas perintah pengadilan,”ujarnya.

Masih lanjut Narjo menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM 74 Tahun 2015  menyebutkan, untuk mengurangi resiko tersebut harus diadakan pemeriksaan kapal untuk mengetahui kondisi kapal tersebut, Pemeriksaan kapal sangat penting karena merupakan suatu syarat untuk dapat menentukan kapal tersebut laik laut atau tidak. Biasanya kapal diperiksa sebelum kapal tersebut berangkat atau lepas sandar oleh Marine Inspector. Pihak marine Inspector saat melakukan pemeriksaan kapal harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menggunakan cara pemeriksaan kapal yang benar sesuai aturan yang berlaku. Agar setiap kapal yang telah diperiksa dan dinyatakan laik laut dapat berlayar dan digunakan sebagai moda transportasi atau sarana transportasi laut oleh setiap pengguna jasa, dan yang dinyatakan tidak laik laut sesuai perundang undangan tidak diizinkan untuk berlayar agar dapat menghindari atau mengurangi resiko tubrukan dan kecelakaan kapal di dermaga atau di tengah laut,”Sambung Narjo.

Menurutnya karena menyangkut keselamatan crew di atas kapal serta menjamin muatan yang ada di atas kapal tersebut. Dilakukan pemeriksaan kelaik lautan kapal oleh otoritas kesyahbandaran khususnya marine inspector dengan tujuan agar kapal laik laut dan aman mulai dari bongkar muat serta saat berlayar dari pelabuhan sebelumnya ke pelabuhan tujuan.

Jadi tidak ada alasan bahwa kapal itu tidak keluar dari pelabuhan Imam Lastori Daruba seperti yang disampaikan Kepala Syahbandar Morotai, sebab Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi dari sisi pengawasan keselamatan pelayaran, didalamnya ada dua fungsi lingkup kewenangan yakni DLKP dan DLKR, daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuan, tentu setiap pergerakan kapal harus terpantau oleh setiap petugas yang telah ditempatkan di setiap pos dimana ada aktifitas pelayaran dilakukan,” Tutupnya. (Red).

Berita Lainnya