LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Status Kepemilikan Tidak Jelas, Ahli Waris Gugat Status Lahan Kantor Lurah Gambesi

Rabu, 10 Juni 2020 | 7:39 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 812

TERNATE,Liputan-Malut.com- Kendati kantor Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan telah sekian lama difungsikan untuk melakukan pelayanan. Namun, belakangan terungkap status lahan kantor tersebut tidak jelas akhirnya digugat oleh pemilik lahan yang sah.

Kepala Kelurahan Gambesi Kecamatan Kota Ternate Selatan, Yosman Marsaoly dikonfirmasi media ini terkait informasi tersebut diruang kerjanya, Rabu (10/06/2020) dia mengaku hingga saat ini pihaknya juga belum kantongi Surat hibah terkait kepilikan lokasi itu. “Memang kita semua tidak ada dasar terkait penempatan lokasi ini berupa surat hibah dan lain lain dan masalah ini sejak lurah yang lama sebelum saya,” akui Yosman.

Menurut Yosman, asal usul lokasi itu dirinya tidak terlalu mengetahui lebih jauh sehingga pihak Kelurahan menyarankan kepada ahli waris agar diempuh lewat jalur Hukum untuk mengugat Pemerintah Kota. “Kita semua tidak ada dasar berupa surat hibah sehingga kami sarankan mereka gugat saja kepada Pemerintah Kota jika ahli waris menang maka Pemerintah akan bayar ke mereka tetapi ahli waris kalah maka pemerintah tidak bayar,” ujar Lurah.

Lebih lanjut Yosman mengatakan untuk saat ini ahli waris sudah miliki pengacara dan tahapan pengurusan sudah masuk dipengadilan tingal menungu proses Hukum berjalan. “Mereka sudah ada pengacara yang mendampingi mereka dan sudah masuk tahapan di pengadilan kita tinggal menunggu saja, karena mereka telpon saya mau ketemu dengan pak camat dan pak wali untuk membicarakan masalah ini,”pungkasnya (Maun)

Berita Lainnya