TERNATE,Liputan-Malut.com- Wakil Ketua DPR RI DR. Azis Syamsuddin berkunjung di Maluku Utara (Malut) dalam rangka sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,Senin (3/8/2020).
“Yang kami harapkan tentu masukan ini menjadi suatu dukungan kami kepada seluruh aparat penegak hukum di Provinsi Malut,”ujar Azis usai melakukan sosialisasi undang-undang terorisme di aula Mapolda Malut.
Azis menambahkan, Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Malut, serta unsur lain bisa menuntaskan masalah tindak tindak pidana terorisme dengan cara pencegahan awal dan itu sudah di sepakati bersama untuk dilakukan penyuluhan secara berkala dan secara dini kepada masyarakat.
Kapolda Malut, Irjen (Pol) Rikwanto mengatakan pihaknya berharap kedepan wilayah Malut khususnya tidak ada terorisme karena dalam UU ini diatur bagaimana orang-orang dari awal sudah mulai gelagat intoleransi dengan cara menghasut, kemudian terbentuk paham radikal dan kemudian menajdi teroris itu sebaiknya di cegah dari awal yaitu melakukan penyuluhan dan ini masuk kaitan dengan UU tersebut.
“Nanti dibentuk tim penyuluh kepada masyarakat agar paham mana yang masuk dalam kaitan radikal ke arah negatif dan mana radikal yang positif atau menimal tidak ada yang bersikap terhadap intoleransi terhadap agama, budaya maupun pendapat semua harus di hargai,”tuturnya
Undang-Undang ini sedang di sosialisasikan mudah-mudahan di Malut semua bisa paham dan bisa menerapkannya, semua pasal ada yang di koreksi dan sudah di sampaikan ke ketua DPR RI seperti pasal-pasal dalam kaitan penangkapan di lapangan.
“Untuk mengembangkan jaringan-jaringan cukup 7 hari jadi di perpanjang menjadi 14 hari, untuk memudahkan penyidik dalam kaitan pelaku atau mengungkapkan organisasinya,”ujar
Kalau Malut sebenarnya tidak rentan, hanya saja kalau kemasukan paham dari luar atau orang dari luar, orang-orang di Maluku Utara masih bleng atau agak kosong pemahaman toleransinya itu bisa di manfaatkan oleh mereka-mereka untuk melakukan aksi-aksi di tempat lain.
Terkait berdekatan dengan Filipina juga menjadi pembahasan kita dalam UU terorisme, bagaiaman sikap Penyidik menindak dan melakukan pencegahan Patroli di perbatasan. Selain itu, pencegahan di Media Sosial juga dilakukan pencegahan, dalam konteks penghasutan dalam Pasal 13a.
“Sekarang kebanyakan melalui Medsos ada Cyber melakukan patroli menilai apakah mereka yang beraktivitas di medsos itu mulai ke arah Intoleransi ke radikal dan kemudian menajdi longboat yang menyerang kantor-kantor pemerintah atau bukan itu yang akan kita jadikan bahan masukan UU ini,”akunya
Sementara Kajati Malut, Erryl Prima menegaskan, Kejaksaan tidak mentolerir terorisme dan muda-mudahan Malut ini aman. Sejalan dengan kesepakatan.
“Tadi kita lebih mengutamakan pencegahan dari pada sudah terjadi baru baru bertindak. Untuk itu di kejaksaan program akan di tingkatkan lagi, jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan lain-lain,”tandasnya (WB)