TERNATE,Liputan-Malut.com– Meskipun tahapan penyidikan Kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar yang di tangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun masih ada pengelolaan sejumlah asset Perusda, salah satunya bangunan yang digunakan pengusaha pengelolaan alat pengilingan daging dengan pendapatan puluhan juta /bulan. Dan masih ada beberapa asset yang lain yang masih dibawah penguasaan pengusaha.
Terkait hal itu Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi Media ini di Kantor Kejati Malut Senin (13/06/2022) mengatakan, jika dikehendaki untuk ditutup agar tidak digunakan asset itu maka akan ditutup, karena hasil pengelolaan asset tersebut merupakan barang bukti dalam perkara Hukum,” tegas Richard.
Menurutnya, jika pihak Kejati mengambil sikap menutup asset tersebut tentunya bardampak terhadap hajat hidup bagi mereka yang menempati asset itu, karena berfikir aspek sosial kemanusiaan, maka masih diberikan ruang bagi pengusaha kecil yang menyambung hidup di tempat itu,” ujarnya
Kendati demikian, ia menegaskan, asset Perusda yang dikelolah pengusaha dibawah pengawasan ketat pihak Kejati, bahkan hasil pengelolaan asset tidak bisa disetor kepada siapapun karena semua barang bukti terkait kasus Perusda sudah tercatat di kejati Malut,” jelasnya. (Maun/Red)