TERNATE,Liputan-Malut.com– Untuk memutus mata rantai covid 19 Tim Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Kota Ternate melakukan razia masker di tempat, tim yang tergabung TNI-porli tersebut tidak hanya para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kena razia masker namun, penertiban ini juga disasar di tempat umum seperti tempat keramaian dan lain lain.
“Razia masker di lakukan oleh tim gugus tugas tidak hanya di kendaraan, tetapi semua tempat keramaian kami datangi, apabila ada yang tidak menggunakan masker kami sidang di tempat dan akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abdullah Sadik Koordinator penegakan Hukum (gakum) dan pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate. Senin (08/03/2021).
Ia menambahkan, untuk sanksi Hukum bagi yang melanggar prokes berdasarkan putusan Pengadilan, yakni sidang ditempat, berupa sanksi pembayaran dan juga ada sanksi lain bagi mereka yang tidak punya uang,” jelas Abdullah.
Abdullah menghimbau kepada warga Kota Ternate agar lebih menjaga Kesehatan dan megikuti aturan protokol yang sudah di terapkan yakni, saat keluar rumah harus menggunakan masker apalagi di tempat-tempat keramaian,” Harapnya. (Ade/red)