LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Rp.677 Juta Dipungut Dari Hasil Psikotes PPPK. Kejari Labuha Diminta Selidiki Praktek Pungli oleh HPMI

Selasa, 14 Januari 2025 | 6:37 am
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 546

TERNATE,Liputan-Malut.com- Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus akhirnya angkat bicara terkait isu pungutan sebesar Rp500 ribu untuk tes psikotes bagi 1.354 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Melalui rilish yang dikirim ke redaksi Liputan-Malut.com, Rajak menegaskan, pungutan tersebut harus didasari regulasi yang jelas, bukan sekadar kesepakatan antara Himpunan Psikologi Muda Indonesia (HPMI) dengan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Halmahera Selatan.

“Jika hanya berdasarkan kesepakatan bersama, itu tidak kuat secara hukum, karena itu harus diselidiki kebenaran, jikam benar maka harus diungkap secara terang-terangan,” Rajak kepada wartawan melalui rilish nya, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut Rajak mengatakan, biaya sebesar Rp500 ribu per orang sangat membebani peserta P3K, yang mayoritas adalah tenaga kontrak dengan penghasilan pas-pasan. Sebab itu, pihaknya mendesak agar pungutan tersebut segera dihentikan dan dana yang sudah terkumpul dikembalikan kepada peserta.

“Uang Rp500 ribu per orang dikalikan 1.354 peserta berarti sudah terkumpul Rp677 juta. Untuk apa uang sebanyak itu.? Ini sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Rajak.

Rajak yang biasa disapa Jack ini menilai bahwa tes P3K merupakan bagian dari kebijakan negara untuk mengangkat tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun menjadi P3K. Karena itu, dia meminta agar tidak ada aturan tambahan yang membebani peserta.

“Negara memberikan kelonggaran agar peserta P3K tidak hidup susah. Tapi sekarang mereka justru dibebani biaya psikotes yang besar. Mereka mau ambil uang dari mana.? pungkas Rajak dengan nada tanya

Masih menurut Rajak, adanya perbedaan pernyataan antara Direktur RSU Halmahera Selatan dan Ketua HPMI terkait pungutan tersebut, menunjukkan kurangnya koordinasi antara kedua pihak. Sebab itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dan Polres Halmahera Selatan segera mengusut dugaan pungutan liar ini.

“Jika tidak segera dihentikan, kami akan mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jangan biarkan masyarakat, terutama peserta P3K, terus dirugikan,” tutup Rajak (Red)

Berita Lainnya