TERNATE,Liputan-Malut.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate saat ini kesulitan mengatur soal tenaga kerja dan BPJS ketenaga kerjaan untuk diterapkan pada karyawan. Sebab, mereka masih menggunakan peraturan Walikota (Perwali).
Sekertaris Disnaker Kota Ternate Lamadi Misila kepada media ini diruang kerjanya Rabu (08/08/2020) mengatakan pihaknya hanya berpedoman pada Perwali tentang ketenaga kerjaan yang mengatur soal BPJS dan lain-lain itu tanpa di dasari dengan Perda dan itu tidak kuat maka pihaknya sudah mengusulkan salah satu Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang ketenaga kerjaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
“Kami sudah punya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenaga kerjaan yang diusulkan dan bahas bersama dengan bagian Hukum tetapi sudah satu tahun ini belum ada pengesahan dari DPRD Kota Ternate,”tandasnya
Meski demikian, Lamadi tidak berprasangka buruk karena mungkin keterlambatan pembahasan masalah ranperda di DPRD Kota Ternate karena diperhadapkan dengan Pandemi Covid 19. “Mungkin karena Covid 19 sehinga tertunda pembahasan ranperda yang telah diusulkan tetapi sudah masuk satu tahun sampai saat ini belum juga selesai,” akuinya (Maun)