TERNATE, Liputan-Malut.com – Dua karyawan magang PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Prilly Pricillia dan Dandy M Reza, dan satu ketua organisasi kaderisasi keanggotaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) Yahya Alhaddad di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Malut terkait dugaan pencemaran nama baik PT. NHM.
Kuasa hukum PT. NHM, Rahim Yasin mengatakan, untuk melaporkan terkait pembohongan publik yang disampaikan oleh ketua keanggotaan KNPI Yahya Alhaddad sebagai pelapor pertama yaitu menyampaikan informasi bohong kepada masyarakat sehingga menimbulkan keresahan serta kerugian terhadap PT NHM.
Kemudian terlapor yang kedua adalah ulah Prilly Pricillia dan Dandy M Reza mereka telah menyebarkan fitnah melalui media sosial yaitu menyampaikan bahwa lamaran calon pelamar di PT NHM berkasnya telah dibuang oleh yang bersangkutan.
“Kami cek ternyata itu tidak benar, oleh karena itu, informasi tidak benar saya sebagai kuasa hukum PT. NHM merasa dirugikan sehingga kami melaporkan tiga orang ke Polda Malut,” kata Rahim ketika di temui wartawan di Ditreskrimus Polda Malut, Senin (22/03/2021).
Rahim menyebutkan, laporan ini masih sifat pengaduan, laporan ini akan full up terus agar cepatnya bisa di tangkap, sebab bukti-bukti yang di kantonggi ini adalah bukti komentar yang disampaikan langsung oleh ketiga orang terlapor.
“Terlapor tiga orang ini seolah-olah menunduh PT. NHM adalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pada terlapor,”jelasnya. (Wb)