TERNATE,Liputan-Malut.com- PT. Angkutan Sungai Dan Penyebrangan (ASDP) Cabang Ternate melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif penyebrangan antar Kabupaten Kota lintas Provinsi Maluku Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Balai Pengelolah transportasi Darat (BPTD) Malut, Kepala Seksi Patroli dan Lalulintas Laut KSOP Ternate, dan Asosiasi Sopir Angkutan, dipusatkan di Big Brown Resto Ternate Selasa (14/08/2020) dua hari lalu.
General Manager PT. ASDP Cabang Ternate, Anton Murdianto
mengatakan mulai tahun ini kenaikan penyesuaian tarif sebesar 20 persen antar Kabupaten Kota lintas Provinsi Maluku Utara karena untuk Maluku Utara sudah cukup lama belum ada penyesuaian tarif. “Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut tentunya diikuti dengan kualitas peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa,” jelas Anton.
Menurutnya ASDP sudah cukup besar mengalami kerugian dimasa pandemi Covid 19 saat ini, karena sejak diterbitkan SK Gubernur Maluku Utara hingga saat ini belum ada kenaikan tarif. Padahal, jika mengacu pada peraturan Menteri perhubungan nomor 66 Tahun 2019 setiap tahun dilakukan penyesuaian tarif, sementara penyebrangan lintas antar Provinsi sudah diberlakukan kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tentang tarif jasa angkutan penyeberangan lintas Provinsi.
“Penyesuaian tarif ini juga pihak ASDP sudah melakukan rapat dengan stakeholder yang ada sehingga memutuskan rata-rata 20 persen penyesuaian tarifnya,” kata Anton.
Anton mengatakan pihaknya akan memberlakukan tarif terpadu yakni pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik dan di dalamnya sudah tergabung seluruh komponen. “Ini dilakukan untuk kenyamanan masyarakat atau pengguna jasa,”tambah Anto
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria menambahkan, untuk tarif lintas Penyeberangan antar Provinsi ditetapkan Menteri perhubungan dan lintas antar Kabupaten Kota dalam wilayah Provinsi Maluku utara ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara. (Maun)