TERNATE, Liputan-Malut.com – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kembali mengagagalkan penyeludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dan sejumlah petasan ilegal yang dipasok dari Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ,Minggu (27/12/2020).
Kapolsek kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Wiko Satria Afdal mengatakan, ratusan botol Miras dan Petasan ilegal di amankan dalam kapal KM. Aksara 09 yang diketahui baru tiba di Pelabuhan A. Yani dari Pelabuhan Kota Manado, Sulawesi Utara, menuju Pelabuhan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
“Anggota melakukan razia Miras dan barang ilegal lainya, dalam giat tersebut, personel berhasil mengamankan sejumlah Miras jenis Bir Bintang Kaleng sebanyak dua dos dan petasan yang tidak memiliki ijin sebanyak 1 karton di dek satu bagian penitipan,” kata Wiko ketika di konfirmasi.
Wiko menambahkan, modus yang di lakukan, Miras dan petasan dikemas dalam dos yang di lakban rapi dan sengaja di tinggalkan pemiliknya setelah mengetahui adanya petugas yang melaksanakan giat razia.
“Pemilik 2 dos dan 1 karton petasan, kabur saat mengetahui anggota sedang razia,” akunya.
Lebih lanjut kata Wiko, tak sampai disitu, pihaknya terus melakukan penyisiran di dek dua kapal dan berhasil menemukan Miras jenis cap tikus sebanyak tiga dos.
“Tiga dos Miras Cap Tikus di kemas di dos infus merek widarta guna mengelabuhi petugas,” katanya.
Kata Wiko, saat ini pihaknya telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Miras jenis cap tikus sebanyak 70 botol ukuran 600 ML,. Miras jenis Bir Bintang kaleng jumbo ukuran 500 ML sebanyak 48 kaleng.
“Tak hanya Mira, ada petasan jenis Happy Top sebanyak 25 pak, petasan jenis Bola 30 shots sebanyak 20 pak, dan petasan jenis ampera 49 shots sebanyak 2 pak, semua BB ini kami telah amankan di Mapolsek,” pungkasnya. (Wb)